Sabtu, 16 April 2016

PENULISAN MINAT HOBY 2

Nama   : Devi Fitriani
Kelas    : 2eb23
NPM    : 22214818


Saya disini akan menceritakan hobby saya yang lainnya yaitu hobby menonton film action dan Horor tapi saya lebih senang menonton film horor dan menghilangkan rasa bosan saya dengan menonton film horor online jika di bioskop sedang tidak ada film horor yang seru, dan hampir semua film horor saya suka karena menantang keberanian dan yang saya suka di film horor bisa memacu daya IQ kita dan konsen focus juga karena di film horor menceritakannya dengan alur maju mundur jadi kita harus konsen dan paham jadi seperti kaya tebak tebakan jd kita harus bisa menebak dan mengetahui kenapa ceritanya seperti . Dan yang saya sangatsuka yaitu film horor yang ada cerita berikutnya "to be continue" Kenapa saya suka karna ceritanya akan semakin seru dan membuat kita penasaran untuk cerita selanjunya
berikun film horor favorite saya yaitu

ISDIDIOUS PART 1,2,3

Hasil gambar untuk insidious

Hasil gambar untuk insidious


SINISISTER 1,2

Hasil gambar untuk sinister

Hasil gambar untuk sinister





SISTEM REGULASI PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama  : Devi Fitriani
Kelas   : 2eb23
Npm    : 22214818

Pengertian Sistem Regulasi dan Teori Regulasi Ekonomi
 Disini saya akan menjelaskan atau garis besar yang dimaksud dalam sistem regulasi  adalah dimana suatu sistem mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai bentuk atau cara lainnya misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, regulasi sosial (misalnya norma), 
 pada dasarnya membuka persamaan ekonomi dengan memasukkan proses politik dan dilema etis dalam masyarakat. Jelas sekali tentang persoalan ekonomi bukanlah sebuah transaksi untung rugi melaikan efektifitas dan efisiensi belaka, tetapi menyangkut dimensi keadilan, konfigurasi pembagian kekuasaan dan lain sebagainya
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian. Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan UU perseroan terbatas
Menimbang :
 a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional;
b. bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
c. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
d. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
Mengingat:         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

  1. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik, secara nasional maupun internasional.
  2. bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesiasebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
  3. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
  4. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan olehsuatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. TeoriEkonomi muncul karena banyaknya dugaan mengenai regulator yang bekerja sama dengan produsen. Dugaan tersebut memberikan permasalahan dalam deregulasi yaitu, selama industri dapat terus berjalan, produsen dapat memperoleh keuntungan denganmengendalikan regulator dalam persaingan.Regulasi menunjuk kebijakan pemerintah menambahkanaturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang,dan jasa.
* Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilaikeberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah ,;;mmmengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan.Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperolehdengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politiktidak akan berpengaruh



Sumber :
A.Prasetyantoko. (2006). Teori Régulasi.
Teori Régulasi

Jumat, 15 April 2016

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

Nama   : Devi Fitriani
Kelas    : 2EB23
NPM    : 22214818


3 . WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku sejak  1 Januari 1995.
Disini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan WTO dan yang pertama saya akan menjelaskan tugas utamanya dari WTO itu sendiri adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Berikut point point tentang WTO yang saya temukan yaitu :
. Dalam perjanjian WTO terdapat aturan aturan mengenai perdagangan international yang terdiri atas beberapa Annex, Annex IA membahas tentang Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang salah satunya adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
B . International Trade Organization adalah cikal bakal WTO yang gagal pada saat itu karena pengunduran diri USA pada tahun 1951, GATT 1947 pada masa ITO, dan setelah ITO bubar, GATT menjadi wadah untuk perdagangan internasional, dianggap organisasi secara de facto, karena GATT hanyalah sebuah perjanjian,
C . WTO merupakan organisasi secara de jure yang menggantikan organisasi de factoGATT pada tahun 1994 sebagai hasil dari Uruguay Round 
D . Terdapat tiga jenis keanggotaan di WTO:
·         Negara:  Negara bisa berarti negara secara harfiah berdasarkan Montevideo Convention seperti USA, Australia, dll. atau negara berdasarkan customs territories yang merupakan daerah yang memiliki otonomi penuh dalam perdagangan internasional seperti Hong Kong yang merupakan customs territories terpisah dari Tiongkok  
·         European Communities: EC adalah anggota WTO terpisah dari keanggotaan anggotanya masing-masing yang berjumlah 28 negara di dalam WTO. Kata EC sendiri dipilih karena pada saat itu belum ada European Union dan hanya ada 3 organisasi yang dapat mewakilkan negara negara eropa yaitu, European Coal & Steel Communtiy, European Atomic Energy Community, dan European Community, EC dipilih karena lebih general sebagai representasi negara-negara di Eropa    
·         Negara Berkembang: 3/4 anggota WTO adalah negara berkembang, pemisahan antara negara berkembang dan negara biasa dikarenakan negara berkembang membutuhkan perlakuan luar biasa, dan negara itu sendirilah yang menentukan status keanggotaannya apakah menjadi negara berkembang atau tidak berdasarkan beberapa penilaian mengenai kondisi ekonomi negara tersebut.
E . Jenis laporan sengketa
    • Gagal melaksanakan / melanggar kewajiban WTO
    • Tanpa pelanggaran 
      • tidak memenuhi hak / keuntungan bagi negara lain anggota WTO
      • terdapat hambatan dalam memenuhi tujuan WTO
    • Situasi Lainnya
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).

Selain itu ada yang harus diketahui dalam WTO yaitu :
 WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
KOMENTAR MENURUTSAYA : 
Komentar negatuf saya adalah Namun, bila wto ini merupakan pendorong perdangan bebas , sesungguhnya hal tersebut malah mengandunng kerugian bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, berupa tidak terbendungnya produk impor, menyusutnya lapangan kerja, serta terancamnya pangan nasional .

Selain itu WTO punya banyak kelebihan yaitu dengan adanya program program agar tiap negara anggotanya tidak tertinggal, dan lebih maju maju dalam berdagang serta berwirausaha dan hal tersebut demi mengentaskan kemiskinan. Akan menjadi hal yang positif bila program tersebut menguntungkan semua anggotanya

SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
Buku : Bossche, Peter van den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi. 2010.Pengantar Hukum WTO. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.

PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA

Nama  : Devi Fitriani
NPM   : 22214818
Kelas   : 2EB23


A . HUKUM PERDATA
Disini saya akan menjelaskan atau penjelasan mengenain hukum perdata terlebih dahulu menurut saya Hukum perdata itu adalah  (Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di Dalam masyarakat) atau yang dimana bisa juga di artikan sebagai aturan aturan hukum yang dimana mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga dan pergaulan lainnya.
Selain itu Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Disini saya akan menjelaskan perbedaan yang dimiliki oleh Hukum perdata yang pertama bisa dilihat dalam bagian isi yaitu :
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.        Hukum keluarga
2.        Hukum harta kekayaan
3.        Hukum benda
4.        Hukum Perikatan
5.        Hukum Waris
Yang kedua bisa kita lihat dalam bagian penafsiran yaitu kalau dilihat dalam penafsiran Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
B . HUKUM PIDANA
Yang kedua saya akan menjelaskan dari hukum pidana, penjelasan dalam hukum pidana yaitu dimana suatu aturan aturan yang dimana didalamnya hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, antau antara subyek satu dan subyek lainnya yang saling berhubungan.
- Selain itu hukum pidata bisa dibedakan atau di lihat dalam perbedaannya yaitu :
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
- Yang ketiga bisa dilihat dalam contoh penafsirannya yaitu :
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi, Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : 
1.      Dari segi mengadili
§  Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
§  Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.      Dari segi pelaksanaan
§  Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
§  Pada acara pidana, inisiatifnya datang dari penuntut umum (jaksa).
3.      Dari segi penuntutan
§  Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
§  Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang wewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut umum atau jaksa.
4.      Dari segi pembuktian
§  Dalam acara perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
§  Dalam acara pidana, tidak ada sumpah dan hanya terdapat empat  alat bukti.
5.      Dari segi penarikan kembali suatu perkara
§  Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
§  Dalam acara pidana, tidak ada penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam pengadilan.

KESIMPULANNYA :

Jadi dimana  antara hukum perdata dan pidana ini adalah Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan, seperti contohnya : 


1. Misal: Saya merupakan anggota Perusahaan B . Pada waktu meminjam dana di perusahaan saya terikat kontrak dengan perusahaan . Hubungan hukum antara saya dan  perusahaan bagian koperasi dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian saya tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, maka tindakan ini tersebut akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
2. Misal: Ketua kelompok Perusahaan A Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada bagian bendahara atau koperasi , tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.


SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html

PENGADILAN NIAGA

Nama     : Devi Fitriani
NPM      : 22214818
Kelas      : 2EB23

1 . LINGKUP KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
diketahui bahwa salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Selain telah menyebabkan tergesernya kompetensi pengadilan negeri, pembentukan pengadilan niaga sebagai pengadilan khusus dalam konteks doktrin penyelesaian sengketa bidang hukum privat paling tidak telah membawa perubahan dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Setidaknya terdapat dua faktor pengubah mekanisme penyelesaian sengketa pada pengadilan negeri oleh pengadilan niaga.
Pertama, penyelesaian perkara di pengadilan niaga ditetapkan dengan cepat (yakni ditentukan jangka waktunya), sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sama sekali tidak ditentukan jangka waktunya.
Keduasifat penyelesaian sengketa pada pengadilan niaga ditetapkan harus efektif. Maksudnya, putusan perkara permohonan kepailitan bersifat serta merta. Artinya, putusan pengadilan niaga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum kasasi mKewenangan mutlak atau absolut diartikan sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht). Dengan kata lain, kewenangan mutlak atau absolut ini berbicara mengenai kewenangan badan-badan peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Konsekuensinya, suatu pengadilan tidak dapat memeriksa gugatan/permohonan yang diajukan kepadanya apabila ternyata secara formil gugatan tersebut masuk dalam ruang lingkup kewenangan mutlak pengadilan lain. Sementara itu, kewenangan relatif mengatur mengenai pembagian kekuasaan untuk mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat seperti yang terdapat di dalam Pasal 118 ayat (1) Het Herziende Indische Reglement (HIR).
Selain kewenangan absolut dan relatif, Pengadilan Niaga juga memiliki kewenangan secara komprehensif. Pasal 280 UU Kepailitan 1998, menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif itu adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar kepailitan dan PKPU serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.ataupun peninjauan kembali
berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
 b.   Hak kekayaan intelektual:
1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
 c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1.      Sengketa dalam proses likuidasi.
2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Di luar Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan 1998 :
Berdasarkan sifat sumir atau sederhana dari suatu perkara di Pengadilan Niaga, maka yang harus dibuktikan cukup pada suatu keadaan berhenti membayar. Kondisi tersebut membawa konsekuensi berbeda-beda. Sebagian pihak mengatakan cukup dipenuhinya syarat kepailitan dalam Pasal 1 ayat (1) maka salah satu pihak (termohon pailit) dapat langsung dinyatakan pailit. Sementara, di lain pihak mengatakan diperlukan suatu analisis lebih lanjut di bidang hukum ekonomi dan bisnis untuk menyatakan bahwa termohon pailit dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia


nama blog : devifitriani21.co,id


SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga

Jumat, 01 April 2016

PENULISAN BERDASARKAN MINAT HOBY

  TUGAS SOFTSKILL 2 
"PENULISAN BERDASARKAN MINAT HOBY"


NAMA   : DEVI FITRIANI
KELAS  : 2EB23
NPM      : 22214818


HOBY ( JALAN - JALAN )

      Saya hoby sekali dengan jalan jalan atau wisata tetapi saya lebih senang meluangkan waktu saya untuk jalan jalan, karena jalan jalan bentuk  untuk refrsing juga dan menghilangkan penat juga, saya biasa jalan jalan kalau bersama keluarga untuk nonton makan makan dan jalan ketempat lainnya. Selain berjalan jalan dengan keluarga saya juga suka meluangkan waktu untuk jalan jalan dengan teman teman saya apa lagi menaiki motor karna bisa merasakan alam dan sejuknya udara, tapi tidak lupa juga untuk menaiki motor saya pake atribut lengkap.       Disini saya akan menceritakan jalan jalan saya ke " WISATA ALAM GUNUNG PANCAR" yang beralamatkan di Gunung Pancar, Cipambuan, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat . Kenapa saya lebih memilih jalan jalan ke wisata alam gunung pancar ini karena saya senang dengan alam yang banyak pepohonan dan seperti hutan hutan terutama di tempat ini adalah yang paling indah adalah pohon pinus yang sangat banyak dan indah berbaris dan berdiri rapih tegak disekitar jalan sehingga enak di pandang dan di hirup di udaranya serta di gunung pancar ini kita bisa mendengar merdu suara burung dan satwa lainnya juga, selain itu kita bisa duduk di batu besar dan melihat pemandangan di bawah gunung pancar selain itu yang lebih enaknya adalah pemandian air panas yang menjadi penlengkap ditempat wisata ini. Maka dari itu tempat ini salah satu favorite di daeah Bogor dan di daerah lainnnya.

berikut ini adalah salah satu gambar keindahan wisata alam gunung pancar ini ;








Nama blog : Devifitriani21.blogspot.co.id


Sabtu, 17 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI #

MAKALAH
EKONOMI KOPERASI#


DI SUSUN OLEH :
DEVI FITRIANI
22214818
2EB23

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI (AKUNTANSI)

PTA 2015-2016




 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.





 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ARTI PENTING EKONOMI KOPERASI

Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperazi adalah organisasiekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti ituberlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut tersebut akan memilih alternativ terbaik atas keputusanpembelanjaannya.

Dengan cara berpikir seoerti itu koperasi dibiarkan bersaing dngan jenis-jenis perusahaan lain dalam kehiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasran hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupqkqn faktor penentu eksistensi koperasi terutama di.asa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing inibukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalhi peningkatan efisiensi koperasi.

Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya disbanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, juka koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor p[otensial yang sewaktu-waktu dapoat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan bisnis.

Keunggulan bersaing anatar unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan disbanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daropada organisasi ejonomi lain.

PENTINGNYA KOPERASI UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

Koperasi pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang modal dan kerja sama untuk mencapai tujuan anggota. Pembentukan badan usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangatlah penting dalam usaha mencapai cita-cita yang diharapkan. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak kepada rakyat maka tidak akan terwujud cita- cita tersebut. Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya di dalam dunia nyata.

2.2 PELOPOR-PELOPOR KOPERASI

PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE

Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :

1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.

PELOPOR SCHULTZE DELITSCH

Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :

1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

PELOPOR RAIFFEISSEN

Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.







Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :

1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.

Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :

1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.



 2.3PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

    Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).

    Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).

     Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).




 BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

            Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental / pendorong perekonomian . untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang harus di benahi segera.

3.2 SARAN
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.





























 REFERENSI


Sugiharto,toto.2012.Kerakyatan Dalam Ekonomi Indonesia Dalan Peranan Koperasi.Usaha kecil mikro    

Reksohadiprojo Sukanto.Manajemen Koperasi Edisi 5.M,com
        
     
 http://www.depkop.go.id. 27 November 2014.





NAMA BLOG  ;

Devifitriani21.DF@gmail.com