Jumat, 15 April 2016

PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA

Nama  : Devi Fitriani
NPM   : 22214818
Kelas   : 2EB23


A . HUKUM PERDATA
Disini saya akan menjelaskan atau penjelasan mengenain hukum perdata terlebih dahulu menurut saya Hukum perdata itu adalah  (Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di Dalam masyarakat) atau yang dimana bisa juga di artikan sebagai aturan aturan hukum yang dimana mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga dan pergaulan lainnya.
Selain itu Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Disini saya akan menjelaskan perbedaan yang dimiliki oleh Hukum perdata yang pertama bisa dilihat dalam bagian isi yaitu :
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.        Hukum keluarga
2.        Hukum harta kekayaan
3.        Hukum benda
4.        Hukum Perikatan
5.        Hukum Waris
Yang kedua bisa kita lihat dalam bagian penafsiran yaitu kalau dilihat dalam penafsiran Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
B . HUKUM PIDANA
Yang kedua saya akan menjelaskan dari hukum pidana, penjelasan dalam hukum pidana yaitu dimana suatu aturan aturan yang dimana didalamnya hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, antau antara subyek satu dan subyek lainnya yang saling berhubungan.
- Selain itu hukum pidata bisa dibedakan atau di lihat dalam perbedaannya yaitu :
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
- Yang ketiga bisa dilihat dalam contoh penafsirannya yaitu :
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi, Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : 
1.      Dari segi mengadili
§  Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
§  Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.      Dari segi pelaksanaan
§  Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
§  Pada acara pidana, inisiatifnya datang dari penuntut umum (jaksa).
3.      Dari segi penuntutan
§  Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
§  Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang wewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut umum atau jaksa.
4.      Dari segi pembuktian
§  Dalam acara perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
§  Dalam acara pidana, tidak ada sumpah dan hanya terdapat empat  alat bukti.
5.      Dari segi penarikan kembali suatu perkara
§  Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
§  Dalam acara pidana, tidak ada penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam pengadilan.

KESIMPULANNYA :

Jadi dimana  antara hukum perdata dan pidana ini adalah Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan, seperti contohnya : 


1. Misal: Saya merupakan anggota Perusahaan B . Pada waktu meminjam dana di perusahaan saya terikat kontrak dengan perusahaan . Hubungan hukum antara saya dan  perusahaan bagian koperasi dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian saya tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, maka tindakan ini tersebut akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
2. Misal: Ketua kelompok Perusahaan A Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada bagian bendahara atau koperasi , tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.


SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar