NPM : 22214818
Kelas : 2EB23
A . HUKUM PERDATA
Disini saya akan menjelaskan atau penjelasan mengenain hukum perdata
terlebih dahulu menurut saya Hukum
perdata itu adalah (Hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di Dalam masyarakat) atau yang
dimana bisa juga di artikan sebagai aturan aturan hukum yang
dimana mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga dan pergaulan lainnya.
Selain itu Hukum perdata
dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata
formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Disini saya akan
menjelaskan perbedaan yang dimiliki oleh Hukum perdata yang pertama bisa dilihat
dalam bagian isi yaitu :
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum
keluarga
2. Hukum
harta kekayaan
3. Hukum
benda
4. Hukum
Perikatan
5. Hukum
Waris
Yang kedua bisa kita
lihat dalam bagian penafsiran yaitu kalau dilihat dalam penafsiran Hukum
perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata.
B . HUKUM PIDANA
Yang kedua saya akan menjelaskan dari hukum pidana, penjelasan dalam hukum
pidana yaitu dimana suatu aturan aturan yang dimana didalamnya hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, antau
antara subyek satu dan subyek lainnya yang saling berhubungan.
- Selain itu hukum pidata
bisa dibedakan atau di lihat dalam perbedaannya yaitu :
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1. Pihak yang menjadi korban cukuplah
melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang
terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2. Terhadap
beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang
berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian,
perkosaan dsb.
-
Yang ketiga bisa dilihat dalam contoh penafsirannya yaitu :
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Perbedaan antara
Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi,
Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana, sebagai berikut :
1. Dari
segi mengadili
§ Hukum acara
perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata
oleh hakim perdata.
§ Hukum acara
pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana
oleh hakim pidana.
2. Dari
segi pelaksanaan
§ Pada acara
perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang
dirugikan.
§ Pada acara
pidana, inisiatifnya datang dari penuntut umum (jaksa).
3. Dari
segi penuntutan
§ Dalam acara
perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat
berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
§ Dalam acara
pidana, jaksa menjadi penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum
yang wewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut
umum atau jaksa.
4. Dari
segi pembuktian
§ Dalam acara
perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu :
tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
§ Dalam acara
pidana, tidak ada sumpah dan hanya terdapat empat alat bukti.
5. Dari
segi penarikan kembali suatu perkara
§ Dalam acara
perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik
kembali perkaranya.
§ Dalam acara
pidana, tidak ada penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam
pengadilan.
KESIMPULANNYA :
Jadi dimana antara
hukum perdata dan pidana ini adalah Hukum Perdata mengatur hubungan hukum
antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perorangan, seperti contohnya :
1. Misal: Saya merupakan anggota Perusahaan B . Pada waktu meminjam
dana di perusahaan saya terikat kontrak dengan perusahaan . Hubungan hukum
antara saya dan perusahaan bagian
koperasi dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian saya tidak mau
mengembalikan uang yang dipinjamnya, maka tindakan ini tersebut akan dikenai
aturan hukum perdata. Sedang hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat
(sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
2. Misal: Ketua kelompok Perusahaan A Tidak menyerahkan
setoran kelompok kepada bagian bendahara atau koperasi , tetapi uang tersebut digunakan
untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana
penggelapan.
SUMBER :
Buku : “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk .
Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar