Sabtu, 16 April 2016

PENULISAN MINAT HOBY 2

Nama   : Devi Fitriani
Kelas    : 2eb23
NPM    : 22214818


Saya disini akan menceritakan hobby saya yang lainnya yaitu hobby menonton film action dan Horor tapi saya lebih senang menonton film horor dan menghilangkan rasa bosan saya dengan menonton film horor online jika di bioskop sedang tidak ada film horor yang seru, dan hampir semua film horor saya suka karena menantang keberanian dan yang saya suka di film horor bisa memacu daya IQ kita dan konsen focus juga karena di film horor menceritakannya dengan alur maju mundur jadi kita harus konsen dan paham jadi seperti kaya tebak tebakan jd kita harus bisa menebak dan mengetahui kenapa ceritanya seperti . Dan yang saya sangatsuka yaitu film horor yang ada cerita berikutnya "to be continue" Kenapa saya suka karna ceritanya akan semakin seru dan membuat kita penasaran untuk cerita selanjunya
berikun film horor favorite saya yaitu

ISDIDIOUS PART 1,2,3

Hasil gambar untuk insidious

Hasil gambar untuk insidious


SINISISTER 1,2

Hasil gambar untuk sinister

Hasil gambar untuk sinister





SISTEM REGULASI PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama  : Devi Fitriani
Kelas   : 2eb23
Npm    : 22214818

Pengertian Sistem Regulasi dan Teori Regulasi Ekonomi
 Disini saya akan menjelaskan atau garis besar yang dimaksud dalam sistem regulasi  adalah dimana suatu sistem mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai bentuk atau cara lainnya misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, regulasi sosial (misalnya norma), 
 pada dasarnya membuka persamaan ekonomi dengan memasukkan proses politik dan dilema etis dalam masyarakat. Jelas sekali tentang persoalan ekonomi bukanlah sebuah transaksi untung rugi melaikan efektifitas dan efisiensi belaka, tetapi menyangkut dimensi keadilan, konfigurasi pembagian kekuasaan dan lain sebagainya
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian. Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan UU perseroan terbatas
Menimbang :
 a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional;
b. bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
c. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
d. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
Mengingat:         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

  1. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik, secara nasional maupun internasional.
  2. bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesiasebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
  3. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
  4. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan olehsuatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. TeoriEkonomi muncul karena banyaknya dugaan mengenai regulator yang bekerja sama dengan produsen. Dugaan tersebut memberikan permasalahan dalam deregulasi yaitu, selama industri dapat terus berjalan, produsen dapat memperoleh keuntungan denganmengendalikan regulator dalam persaingan.Regulasi menunjuk kebijakan pemerintah menambahkanaturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang,dan jasa.
* Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilaikeberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah ,;;mmmengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan.Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperolehdengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politiktidak akan berpengaruh



Sumber :
A.Prasetyantoko. (2006). Teori Régulasi.
Teori Régulasi

Jumat, 15 April 2016

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

Nama   : Devi Fitriani
Kelas    : 2EB23
NPM    : 22214818


3 . WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku sejak  1 Januari 1995.
Disini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan WTO dan yang pertama saya akan menjelaskan tugas utamanya dari WTO itu sendiri adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Berikut point point tentang WTO yang saya temukan yaitu :
. Dalam perjanjian WTO terdapat aturan aturan mengenai perdagangan international yang terdiri atas beberapa Annex, Annex IA membahas tentang Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang salah satunya adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
B . International Trade Organization adalah cikal bakal WTO yang gagal pada saat itu karena pengunduran diri USA pada tahun 1951, GATT 1947 pada masa ITO, dan setelah ITO bubar, GATT menjadi wadah untuk perdagangan internasional, dianggap organisasi secara de facto, karena GATT hanyalah sebuah perjanjian,
C . WTO merupakan organisasi secara de jure yang menggantikan organisasi de factoGATT pada tahun 1994 sebagai hasil dari Uruguay Round 
D . Terdapat tiga jenis keanggotaan di WTO:
·         Negara:  Negara bisa berarti negara secara harfiah berdasarkan Montevideo Convention seperti USA, Australia, dll. atau negara berdasarkan customs territories yang merupakan daerah yang memiliki otonomi penuh dalam perdagangan internasional seperti Hong Kong yang merupakan customs territories terpisah dari Tiongkok  
·         European Communities: EC adalah anggota WTO terpisah dari keanggotaan anggotanya masing-masing yang berjumlah 28 negara di dalam WTO. Kata EC sendiri dipilih karena pada saat itu belum ada European Union dan hanya ada 3 organisasi yang dapat mewakilkan negara negara eropa yaitu, European Coal & Steel Communtiy, European Atomic Energy Community, dan European Community, EC dipilih karena lebih general sebagai representasi negara-negara di Eropa    
·         Negara Berkembang: 3/4 anggota WTO adalah negara berkembang, pemisahan antara negara berkembang dan negara biasa dikarenakan negara berkembang membutuhkan perlakuan luar biasa, dan negara itu sendirilah yang menentukan status keanggotaannya apakah menjadi negara berkembang atau tidak berdasarkan beberapa penilaian mengenai kondisi ekonomi negara tersebut.
E . Jenis laporan sengketa
    • Gagal melaksanakan / melanggar kewajiban WTO
    • Tanpa pelanggaran 
      • tidak memenuhi hak / keuntungan bagi negara lain anggota WTO
      • terdapat hambatan dalam memenuhi tujuan WTO
    • Situasi Lainnya
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).

Selain itu ada yang harus diketahui dalam WTO yaitu :
 WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
KOMENTAR MENURUTSAYA : 
Komentar negatuf saya adalah Namun, bila wto ini merupakan pendorong perdangan bebas , sesungguhnya hal tersebut malah mengandunng kerugian bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, berupa tidak terbendungnya produk impor, menyusutnya lapangan kerja, serta terancamnya pangan nasional .

Selain itu WTO punya banyak kelebihan yaitu dengan adanya program program agar tiap negara anggotanya tidak tertinggal, dan lebih maju maju dalam berdagang serta berwirausaha dan hal tersebut demi mengentaskan kemiskinan. Akan menjadi hal yang positif bila program tersebut menguntungkan semua anggotanya

SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
Buku : Bossche, Peter van den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi. 2010.Pengantar Hukum WTO. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.

PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA

Nama  : Devi Fitriani
NPM   : 22214818
Kelas   : 2EB23


A . HUKUM PERDATA
Disini saya akan menjelaskan atau penjelasan mengenain hukum perdata terlebih dahulu menurut saya Hukum perdata itu adalah  (Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di Dalam masyarakat) atau yang dimana bisa juga di artikan sebagai aturan aturan hukum yang dimana mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga dan pergaulan lainnya.
Selain itu Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Disini saya akan menjelaskan perbedaan yang dimiliki oleh Hukum perdata yang pertama bisa dilihat dalam bagian isi yaitu :
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.        Hukum keluarga
2.        Hukum harta kekayaan
3.        Hukum benda
4.        Hukum Perikatan
5.        Hukum Waris
Yang kedua bisa kita lihat dalam bagian penafsiran yaitu kalau dilihat dalam penafsiran Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
B . HUKUM PIDANA
Yang kedua saya akan menjelaskan dari hukum pidana, penjelasan dalam hukum pidana yaitu dimana suatu aturan aturan yang dimana didalamnya hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, antau antara subyek satu dan subyek lainnya yang saling berhubungan.
- Selain itu hukum pidata bisa dibedakan atau di lihat dalam perbedaannya yaitu :
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
- Yang ketiga bisa dilihat dalam contoh penafsirannya yaitu :
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi, Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : 
1.      Dari segi mengadili
§  Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
§  Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.      Dari segi pelaksanaan
§  Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
§  Pada acara pidana, inisiatifnya datang dari penuntut umum (jaksa).
3.      Dari segi penuntutan
§  Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
§  Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang wewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut umum atau jaksa.
4.      Dari segi pembuktian
§  Dalam acara perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
§  Dalam acara pidana, tidak ada sumpah dan hanya terdapat empat  alat bukti.
5.      Dari segi penarikan kembali suatu perkara
§  Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
§  Dalam acara pidana, tidak ada penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam pengadilan.

KESIMPULANNYA :

Jadi dimana  antara hukum perdata dan pidana ini adalah Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan, seperti contohnya : 


1. Misal: Saya merupakan anggota Perusahaan B . Pada waktu meminjam dana di perusahaan saya terikat kontrak dengan perusahaan . Hubungan hukum antara saya dan  perusahaan bagian koperasi dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian saya tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, maka tindakan ini tersebut akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
2. Misal: Ketua kelompok Perusahaan A Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada bagian bendahara atau koperasi , tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.


SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html

PENGADILAN NIAGA

Nama     : Devi Fitriani
NPM      : 22214818
Kelas      : 2EB23

1 . LINGKUP KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
diketahui bahwa salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Selain telah menyebabkan tergesernya kompetensi pengadilan negeri, pembentukan pengadilan niaga sebagai pengadilan khusus dalam konteks doktrin penyelesaian sengketa bidang hukum privat paling tidak telah membawa perubahan dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Setidaknya terdapat dua faktor pengubah mekanisme penyelesaian sengketa pada pengadilan negeri oleh pengadilan niaga.
Pertama, penyelesaian perkara di pengadilan niaga ditetapkan dengan cepat (yakni ditentukan jangka waktunya), sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sama sekali tidak ditentukan jangka waktunya.
Keduasifat penyelesaian sengketa pada pengadilan niaga ditetapkan harus efektif. Maksudnya, putusan perkara permohonan kepailitan bersifat serta merta. Artinya, putusan pengadilan niaga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum kasasi mKewenangan mutlak atau absolut diartikan sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht). Dengan kata lain, kewenangan mutlak atau absolut ini berbicara mengenai kewenangan badan-badan peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Konsekuensinya, suatu pengadilan tidak dapat memeriksa gugatan/permohonan yang diajukan kepadanya apabila ternyata secara formil gugatan tersebut masuk dalam ruang lingkup kewenangan mutlak pengadilan lain. Sementara itu, kewenangan relatif mengatur mengenai pembagian kekuasaan untuk mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat seperti yang terdapat di dalam Pasal 118 ayat (1) Het Herziende Indische Reglement (HIR).
Selain kewenangan absolut dan relatif, Pengadilan Niaga juga memiliki kewenangan secara komprehensif. Pasal 280 UU Kepailitan 1998, menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif itu adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar kepailitan dan PKPU serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.ataupun peninjauan kembali
berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
 b.   Hak kekayaan intelektual:
1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
 c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1.      Sengketa dalam proses likuidasi.
2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Di luar Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan 1998 :
Berdasarkan sifat sumir atau sederhana dari suatu perkara di Pengadilan Niaga, maka yang harus dibuktikan cukup pada suatu keadaan berhenti membayar. Kondisi tersebut membawa konsekuensi berbeda-beda. Sebagian pihak mengatakan cukup dipenuhinya syarat kepailitan dalam Pasal 1 ayat (1) maka salah satu pihak (termohon pailit) dapat langsung dinyatakan pailit. Sementara, di lain pihak mengatakan diperlukan suatu analisis lebih lanjut di bidang hukum ekonomi dan bisnis untuk menyatakan bahwa termohon pailit dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia


nama blog : devifitriani21.co,id


SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga

Jumat, 01 April 2016

PENULISAN BERDASARKAN MINAT HOBY

  TUGAS SOFTSKILL 2 
"PENULISAN BERDASARKAN MINAT HOBY"


NAMA   : DEVI FITRIANI
KELAS  : 2EB23
NPM      : 22214818


HOBY ( JALAN - JALAN )

      Saya hoby sekali dengan jalan jalan atau wisata tetapi saya lebih senang meluangkan waktu saya untuk jalan jalan, karena jalan jalan bentuk  untuk refrsing juga dan menghilangkan penat juga, saya biasa jalan jalan kalau bersama keluarga untuk nonton makan makan dan jalan ketempat lainnya. Selain berjalan jalan dengan keluarga saya juga suka meluangkan waktu untuk jalan jalan dengan teman teman saya apa lagi menaiki motor karna bisa merasakan alam dan sejuknya udara, tapi tidak lupa juga untuk menaiki motor saya pake atribut lengkap.       Disini saya akan menceritakan jalan jalan saya ke " WISATA ALAM GUNUNG PANCAR" yang beralamatkan di Gunung Pancar, Cipambuan, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat . Kenapa saya lebih memilih jalan jalan ke wisata alam gunung pancar ini karena saya senang dengan alam yang banyak pepohonan dan seperti hutan hutan terutama di tempat ini adalah yang paling indah adalah pohon pinus yang sangat banyak dan indah berbaris dan berdiri rapih tegak disekitar jalan sehingga enak di pandang dan di hirup di udaranya serta di gunung pancar ini kita bisa mendengar merdu suara burung dan satwa lainnya juga, selain itu kita bisa duduk di batu besar dan melihat pemandangan di bawah gunung pancar selain itu yang lebih enaknya adalah pemandian air panas yang menjadi penlengkap ditempat wisata ini. Maka dari itu tempat ini salah satu favorite di daeah Bogor dan di daerah lainnnya.

berikut ini adalah salah satu gambar keindahan wisata alam gunung pancar ini ;








Nama blog : Devifitriani21.blogspot.co.id