Nama : Devi
Fitriani
Kelas : 2eb23
Npm : 22214818
Pengertian Sistem Regulasi dan Teori Regulasi Ekonomi
Disini saya akan menjelaskan atau garis besar yang dimaksud dalam sistem regulasi adalah dimana suatu sistem mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat
dengan aturan atau pembatasan. Regulasi itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai bentuk atau cara lainnya misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
regulasi sosial (misalnya norma),
pada dasarnya membuka persamaan ekonomi dengan
memasukkan proses politik dan dilema etis dalam masyarakat. Jelas sekali tentang persoalan ekonomi bukanlah sebuah transaksi untung rugi melaikan efektifitas dan
efisiensi belaka, tetapi menyangkut dimensi keadilan, konfigurasi pembagian
kekuasaan dan lain sebagainya
Indonesia
tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem
ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan
di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi
Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat
di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan
ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan
arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan
keejahteraan masyarakat.
Salah
satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi
setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya
dalam membangun perekonomian. Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam
sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem
”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
Sistem
“Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi
unit-unit ekonomi di luar sektor Negara
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan
masyarakat.
Landasan
perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil
Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
·
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Berdasarkan UU perseroan terbatas
Menimbang :
a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel,
Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan
dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional;
b.
bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum
lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi
Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op
Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
c.
bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum
baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin
kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang
Perseroan Terbatas;
d.
bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut
dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa peraturan
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat
baik, secara nasional maupun internasional.
- bahwa disamping
bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum
lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesiasebagaimana diatur dalam
Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de
Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
- bahwa dalam rangka
menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat
lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan
penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan
Terbatas;
- bahwa pembaharuan
pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Kesimpulan
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan olehsuatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. TeoriEkonomi
muncul karena banyaknya dugaan mengenai regulator
yang bekerja sama dengan produsen. Dugaan tersebut memberikan permasalahan dalam deregulasi yaitu, selama industri dapat terus berjalan, produsen dapat memperoleh keuntungan denganmengendalikan
regulator dalam persaingan.Regulasi menunjuk kebijakan pemerintah
menambahkanaturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal,
barang,dan jasa.
* Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilaikeberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah ,;;mmmengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan.Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperolehdengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politiktidak akan berpengaruh
* Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilaikeberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah ,;;mmmengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan.Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperolehdengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politiktidak akan berpengaruh
Sumber
:
A.Prasetyantoko.
(2006). Teori RĂ©gulasi.
Teori RĂ©gulasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar