NPM : 22214818
Kelas : 2EB23
1 . LINGKUP
KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan
Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan
umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan
terhadap perkarakepailitan dan penundaan
kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga
berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di
bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan
sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
diketahui bahwa salah
satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme
penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan
pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di
Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga
hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara
substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi
absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan
kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Selain telah menyebabkan
tergesernya kompetensi pengadilan negeri, pembentukan pengadilan niaga sebagai
pengadilan khusus dalam konteks doktrin penyelesaian sengketa bidang hukum
privat paling tidak telah membawa perubahan dalam mekanisme penyelesaian
sengketa. Setidaknya terdapat dua faktor pengubah mekanisme penyelesaian
sengketa pada pengadilan negeri oleh pengadilan niaga.
Pertama, penyelesaian
perkara di pengadilan niaga ditetapkan dengan cepat (yakni ditentukan jangka
waktunya), sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sama sekali
tidak ditentukan jangka waktunya.
Kedua, sifat
penyelesaian sengketa pada pengadilan niaga ditetapkan harus efektif.
Maksudnya, putusan perkara permohonan kepailitan bersifat serta merta. Artinya,
putusan pengadilan niaga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terhadap
putusan tersebut dilakukan upaya hukum kasasi mKewenangan mutlak atau absolut
diartikan sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan yang
berkaitan dengan pemberian kekuasaaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht). Dengan
kata lain, kewenangan mutlak atau absolut ini berbicara mengenai kewenangan
badan-badan peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara.
Konsekuensinya, suatu pengadilan tidak dapat memeriksa gugatan/permohonan yang
diajukan kepadanya apabila ternyata secara formil gugatan tersebut masuk dalam
ruang lingkup kewenangan mutlak pengadilan lain. Sementara itu, kewenangan
relatif mengatur mengenai pembagian kekuasaan untuk mengadili antar pengadilan
yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat seperti yang terdapat di
dalam Pasal 118 ayat (1) Het
Herziende Indische Reglement (HIR).
Selain kewenangan absolut
dan relatif, Pengadilan Niaga juga memiliki kewenangan secara komprehensif.
Pasal 280 UU Kepailitan 1998, menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif
itu adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar kepailitan dan
PKPU serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.ataupun
peninjauan kembali
berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga
saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.
Kepailitan dan PKPU, serta
hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan
prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak
(lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual:
1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri);
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang
Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta).
c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1. Sengketa dalam proses likuidasi.
2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan
hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban
bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin
usaha.
Di luar Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan 1998 :
Berdasarkan sifat sumir atau sederhana dari
suatu perkara di Pengadilan Niaga, maka yang harus dibuktikan cukup pada suatu
keadaan berhenti membayar. Kondisi tersebut membawa konsekuensi berbeda-beda.
Sebagian pihak mengatakan cukup dipenuhinya syarat kepailitan dalam Pasal 1
ayat (1) maka salah satu pihak (termohon pailit) dapat langsung dinyatakan
pailit. Sementara, di lain pihak mengatakan diperlukan suatu analisis lebih
lanjut di bidang hukum ekonomi dan bisnis untuk menyatakan bahwa termohon
pailit dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Salah satu pertimbangan dibentuknya
pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat
dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah
kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia
nama blog : devifitriani21.co,id
SUMBER :
Buku : “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk .
Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar