Senin, 10 Oktober 2016

Make a sales Letter (business)

Devi Fitriani
3eb23
PT. DEVI STORE
Office Stationery
Alamat : Jl. Raya Sari inten no.34 Phone.(021-909090)-Bogor



No                  :001/2016
Attachment   : 1
About             : Letter to offering the sale of stationery
           
 Bogor, September 1th,2016

To,
KANTOR DESA CIOMAS
Jl. Raya Ciomas No.10
Bogor

Assalamualaikum wr.wb
Dear Mr/Mrs,
Through this letter, let us introduce our company to you. Our company named PT DEVI STORE is engaged in the distributor of office stationery.
In this letter I would like to offer some office stationery are of good quality and reasonable price.
In our company also provides many raffle prizes, Together with this letter we attach the item's price
If your office is in need of our services, then simply contact us via the telephone number
(0251) 909090 or email us and we will deliver the goods directly to your office. Furthermore, 
we will give lottery numbers.
 
We hope Mr / hostess willing to buy goods in PT.DEVI STORE and feel comfortable with the service of our company. Similarly, we attach bid letter, and thank you for your attention.
Wasalamualaikum wr.wb

Best regards,
PT.DEVI STORE


SalesmanagerDevi Fitriani

 
22214818

"Bahasa Inggris Bisnis"
 
 
 
 
 
The following attachments item price PT DEVI STORE:
 
No
Item 
Price
 
1
Pens/pack
20.000
2
Book / pack
30.000
3
Papper Hvs/Rim
30.000
 
4
Glue / pack
40.000
5
Eraser/pack
20.000
6
Marker /pack 
20.000
7
Printer ink
10.000
8
Scissor
5000
9
Folder
10.000
10.
Papper clips 
3000
 




2. Menurut saya sales letter adalah dimana suatu surat yang isinya menawarkan sesuatu produk kepada customer yang dimana tujuannya untuk memproleh keuntungan atau mendapatkan pemasukan .
According to my sales letter is where a letter whose contents offer a product to customer where the goal to captivate
customer and generate revenues or obtain finacing 3. Saya memilih jenis surat itu karena
saya suka bejualan dan menawarkan suatu barang pada siapa pun,dan alasan yang kedua karena di pilih oleh dosen
I choose the type that letter because i am very happy and likes to sell and offer goods at anyone and the second reason for this type of letter was choosen by lecturer   

Sabtu, 02 Juli 2016

PENULISAN BERDASARKAN MINAT HOBY 3

Devi Fitriani
22214818
2EB23



 Hay teman teman saya disini mau menceritakan tentang kegiatan saya.......
Yang Petama : hmmm berbuhung sekarang lagi bulan ramadhan dan bentar lagi Lebaran tentu dong sekarang musim orang orang belanja buat beli (Baju baru celana baru sendal baru sepatu baru)
nah berbuhungan dengan itu saya mau menceritakan selama seminggu ini saya pergi ke mall dan harus tau isi mall itu PENUH BANGET BANGET sampe gakuat pusingnya dan pusing liat orang yang belanja hehe maklum lah namanya juga mendekati lebaran tapi biarpun cape kita harus ttep kuat dan tahan cobaan dan sabar ya jangan sampe tergiur tempat makan yg buka hihihi.

Nah Kegiatan saya yang Kedua yaitu Musim Bukber alias Buka Bareng buanyaaak bgt jadwal bukber diluar tapi seneng bgt bisa kumpul sama temen temen yang jarang jarang bisa kumpul dan bisa cerita cerita foto foto duh pokonya rumpiii hehehe sampe gainget waktu plg kadang kadang kalo bukber huhu.

Nah yang ini nih kegitan yang paling favorite Ketiga yaitu membuat kue favorite bnget karna emang saya seneng banget buat kue dan ikut mengolah membuat kue soalnya sambil ngebuburit hihi apa lagi ngehias kuenya seneng bgttt hihi

cukup sekian ya ceritaaa saya nanti kita lanjut lagi :)

Senin, 13 Juni 2016

OTORITAS JASA KEUANGAN

1.  Pengertian OJK
Halo teman teman isini saya akan menjelaskan tentang OJK. dan yang pertama saya ingin memberitahu apa sih OJK itu? OJKsendiri singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu  lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan aturan aturan serta yang didalamnya terdapat pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank.
dan contoh yang dimaksud dengan Non-bank itu sendiri seperti Asuransi, Dana Pensiun
Salain itu OJK bisa artikan dalam suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
 2.  Apa tujuan pembentukan OJK?

                Nah yang kedua tujuan, pasti dong  setiap pembentukan ada tujuannya "Menurut Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat."
Nah positifnya dengan adanya pembentukan OJK itu sendiri yaitu , lembaga bisa diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Contoh dari menjaga kepentingan nasional yaitu sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

3.  Apa visi dan misi OJK?

Visi OJK adalah ingin membuat indonesia  menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, serta dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum maupun kesejahteraan negara.

Misi OJK adalah:

1.      Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
2.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta; 
3.      Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4.  Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK?

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.  Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.  Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c.  Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Selain itu OJK ini pun memiliki dampak positif dan negatifnya,sedangkan dari dampak positifnya yaitu :
+ ( adanya perlindungan nasabah dan konsumen lainnya dengan baik dan secara teratur)
- ( cakupan antara bank terbatas bank seperti Bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). Rimawan menyayangkan, OJK tidak mencakup pada koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan, mikro dan BMPT.)



UU Di SEKTOR KEUANGAN
JUDUL                                   : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
TANGGAL                            : 22 NOVEMBER 2011
BERLAKU                             : Sejak 22 NOVEMBER 2011
PENGUNDANGAN           : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 dan
                                           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253

Rangkuman :
Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU.
 Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut dalam UU ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparanai, dan kewajaran (fairness).

 UU ini memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap ector jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang ector jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang ectorl tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan ector jasa keuangan lainnya.
 
Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
 
Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam ector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan ector keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan ector pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam ector jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di ector Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di ector Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
-          pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
-          ­pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
-          pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
-          pemeriksaan bank.
Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.



REFERENSI :

http://lps.go.id/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-21-th-2011-ttg-ojk

https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan

http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx

Sabtu, 16 April 2016

PENULISAN MINAT HOBY 2

Nama   : Devi Fitriani
Kelas    : 2eb23
NPM    : 22214818


Saya disini akan menceritakan hobby saya yang lainnya yaitu hobby menonton film action dan Horor tapi saya lebih senang menonton film horor dan menghilangkan rasa bosan saya dengan menonton film horor online jika di bioskop sedang tidak ada film horor yang seru, dan hampir semua film horor saya suka karena menantang keberanian dan yang saya suka di film horor bisa memacu daya IQ kita dan konsen focus juga karena di film horor menceritakannya dengan alur maju mundur jadi kita harus konsen dan paham jadi seperti kaya tebak tebakan jd kita harus bisa menebak dan mengetahui kenapa ceritanya seperti . Dan yang saya sangatsuka yaitu film horor yang ada cerita berikutnya "to be continue" Kenapa saya suka karna ceritanya akan semakin seru dan membuat kita penasaran untuk cerita selanjunya
berikun film horor favorite saya yaitu

ISDIDIOUS PART 1,2,3

Hasil gambar untuk insidious

Hasil gambar untuk insidious


SINISISTER 1,2

Hasil gambar untuk sinister

Hasil gambar untuk sinister





SISTEM REGULASI PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama  : Devi Fitriani
Kelas   : 2eb23
Npm    : 22214818

Pengertian Sistem Regulasi dan Teori Regulasi Ekonomi
 Disini saya akan menjelaskan atau garis besar yang dimaksud dalam sistem regulasi  adalah dimana suatu sistem mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai bentuk atau cara lainnya misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, regulasi sosial (misalnya norma), 
 pada dasarnya membuka persamaan ekonomi dengan memasukkan proses politik dan dilema etis dalam masyarakat. Jelas sekali tentang persoalan ekonomi bukanlah sebuah transaksi untung rugi melaikan efektifitas dan efisiensi belaka, tetapi menyangkut dimensi keadilan, konfigurasi pembagian kekuasaan dan lain sebagainya
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian. Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan UU perseroan terbatas
Menimbang :
 a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional;
b. bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
c. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
d. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
Mengingat:         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

  1. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik, secara nasional maupun internasional.
  2. bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesiasebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
  3. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
  4. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan olehsuatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. TeoriEkonomi muncul karena banyaknya dugaan mengenai regulator yang bekerja sama dengan produsen. Dugaan tersebut memberikan permasalahan dalam deregulasi yaitu, selama industri dapat terus berjalan, produsen dapat memperoleh keuntungan denganmengendalikan regulator dalam persaingan.Regulasi menunjuk kebijakan pemerintah menambahkanaturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang,dan jasa.
* Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilaikeberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah ,;;mmmengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan.Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperolehdengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politiktidak akan berpengaruh



Sumber :
A.Prasetyantoko. (2006). Teori RĂ©gulasi.
Teori RĂ©gulasi

Jumat, 15 April 2016

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

Nama   : Devi Fitriani
Kelas    : 2EB23
NPM    : 22214818


3 . WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku sejak  1 Januari 1995.
Disini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan WTO dan yang pertama saya akan menjelaskan tugas utamanya dari WTO itu sendiri adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Berikut point point tentang WTO yang saya temukan yaitu :
. Dalam perjanjian WTO terdapat aturan aturan mengenai perdagangan international yang terdiri atas beberapa Annex, Annex IA membahas tentang Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang salah satunya adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
B . International Trade Organization adalah cikal bakal WTO yang gagal pada saat itu karena pengunduran diri USA pada tahun 1951, GATT 1947 pada masa ITO, dan setelah ITO bubar, GATT menjadi wadah untuk perdagangan internasional, dianggap organisasi secara de facto, karena GATT hanyalah sebuah perjanjian,
C . WTO merupakan organisasi secara de jure yang menggantikan organisasi de factoGATT pada tahun 1994 sebagai hasil dari Uruguay Round 
D . Terdapat tiga jenis keanggotaan di WTO:
·         Negara:  Negara bisa berarti negara secara harfiah berdasarkan Montevideo Convention seperti USA, Australia, dll. atau negara berdasarkan customs territories yang merupakan daerah yang memiliki otonomi penuh dalam perdagangan internasional seperti Hong Kong yang merupakan customs territories terpisah dari Tiongkok  
·         European Communities: EC adalah anggota WTO terpisah dari keanggotaan anggotanya masing-masing yang berjumlah 28 negara di dalam WTO. Kata EC sendiri dipilih karena pada saat itu belum ada European Union dan hanya ada 3 organisasi yang dapat mewakilkan negara negara eropa yaitu, European Coal & Steel Communtiy, European Atomic Energy Community, dan European Community, EC dipilih karena lebih general sebagai representasi negara-negara di Eropa    
·         Negara Berkembang: 3/4 anggota WTO adalah negara berkembang, pemisahan antara negara berkembang dan negara biasa dikarenakan negara berkembang membutuhkan perlakuan luar biasa, dan negara itu sendirilah yang menentukan status keanggotaannya apakah menjadi negara berkembang atau tidak berdasarkan beberapa penilaian mengenai kondisi ekonomi negara tersebut.
E . Jenis laporan sengketa
    • Gagal melaksanakan / melanggar kewajiban WTO
    • Tanpa pelanggaran 
      • tidak memenuhi hak / keuntungan bagi negara lain anggota WTO
      • terdapat hambatan dalam memenuhi tujuan WTO
    • Situasi Lainnya
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).

Selain itu ada yang harus diketahui dalam WTO yaitu :
 WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
KOMENTAR MENURUTSAYA : 
Komentar negatuf saya adalah Namun, bila wto ini merupakan pendorong perdangan bebas , sesungguhnya hal tersebut malah mengandunng kerugian bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, berupa tidak terbendungnya produk impor, menyusutnya lapangan kerja, serta terancamnya pangan nasional .

Selain itu WTO punya banyak kelebihan yaitu dengan adanya program program agar tiap negara anggotanya tidak tertinggal, dan lebih maju maju dalam berdagang serta berwirausaha dan hal tersebut demi mengentaskan kemiskinan. Akan menjadi hal yang positif bila program tersebut menguntungkan semua anggotanya

SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
Buku : Bossche, Peter van den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi. 2010.Pengantar Hukum WTO. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.

PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA

Nama  : Devi Fitriani
NPM   : 22214818
Kelas   : 2EB23


A . HUKUM PERDATA
Disini saya akan menjelaskan atau penjelasan mengenain hukum perdata terlebih dahulu menurut saya Hukum perdata itu adalah  (Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di Dalam masyarakat) atau yang dimana bisa juga di artikan sebagai aturan aturan hukum yang dimana mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga dan pergaulan lainnya.
Selain itu Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Disini saya akan menjelaskan perbedaan yang dimiliki oleh Hukum perdata yang pertama bisa dilihat dalam bagian isi yaitu :
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.        Hukum keluarga
2.        Hukum harta kekayaan
3.        Hukum benda
4.        Hukum Perikatan
5.        Hukum Waris
Yang kedua bisa kita lihat dalam bagian penafsiran yaitu kalau dilihat dalam penafsiran Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
B . HUKUM PIDANA
Yang kedua saya akan menjelaskan dari hukum pidana, penjelasan dalam hukum pidana yaitu dimana suatu aturan aturan yang dimana didalamnya hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, antau antara subyek satu dan subyek lainnya yang saling berhubungan.
- Selain itu hukum pidata bisa dibedakan atau di lihat dalam perbedaannya yaitu :
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
- Yang ketiga bisa dilihat dalam contoh penafsirannya yaitu :
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi, Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : 
1.      Dari segi mengadili
§  Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
§  Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.      Dari segi pelaksanaan
§  Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
§  Pada acara pidana, inisiatifnya datang dari penuntut umum (jaksa).
3.      Dari segi penuntutan
§  Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
§  Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang wewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut umum atau jaksa.
4.      Dari segi pembuktian
§  Dalam acara perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
§  Dalam acara pidana, tidak ada sumpah dan hanya terdapat empat  alat bukti.
5.      Dari segi penarikan kembali suatu perkara
§  Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
§  Dalam acara pidana, tidak ada penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam pengadilan.

KESIMPULANNYA :

Jadi dimana  antara hukum perdata dan pidana ini adalah Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan, seperti contohnya : 


1. Misal: Saya merupakan anggota Perusahaan B . Pada waktu meminjam dana di perusahaan saya terikat kontrak dengan perusahaan . Hubungan hukum antara saya dan  perusahaan bagian koperasi dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian saya tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, maka tindakan ini tersebut akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
2. Misal: Ketua kelompok Perusahaan A Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada bagian bendahara atau koperasi , tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.


SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html