Senin, 13 Juni 2016

OTORITAS JASA KEUANGAN

1.  Pengertian OJK
Halo teman teman isini saya akan menjelaskan tentang OJK. dan yang pertama saya ingin memberitahu apa sih OJK itu? OJKsendiri singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu  lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan aturan aturan serta yang didalamnya terdapat pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank.
dan contoh yang dimaksud dengan Non-bank itu sendiri seperti Asuransi, Dana Pensiun
Salain itu OJK bisa artikan dalam suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
 2.  Apa tujuan pembentukan OJK?

                Nah yang kedua tujuan, pasti dong  setiap pembentukan ada tujuannya "Menurut Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat."
Nah positifnya dengan adanya pembentukan OJK itu sendiri yaitu , lembaga bisa diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Contoh dari menjaga kepentingan nasional yaitu sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

3.  Apa visi dan misi OJK?

Visi OJK adalah ingin membuat indonesia  menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, serta dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum maupun kesejahteraan negara.

Misi OJK adalah:

1.      Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
2.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta; 
3.      Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4.  Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK?

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.  Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.  Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c.  Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Selain itu OJK ini pun memiliki dampak positif dan negatifnya,sedangkan dari dampak positifnya yaitu :
+ ( adanya perlindungan nasabah dan konsumen lainnya dengan baik dan secara teratur)
- ( cakupan antara bank terbatas bank seperti Bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). Rimawan menyayangkan, OJK tidak mencakup pada koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan, mikro dan BMPT.)



UU Di SEKTOR KEUANGAN
JUDUL                                   : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
TANGGAL                            : 22 NOVEMBER 2011
BERLAKU                             : Sejak 22 NOVEMBER 2011
PENGUNDANGAN           : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 dan
                                           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253

Rangkuman :
Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU.
 Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut dalam UU ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparanai, dan kewajaran (fairness).

 UU ini memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap ector jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang ector jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang ectorl tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan ector jasa keuangan lainnya.
 
Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
 
Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam ector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan ector keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan ector pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam ector jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di ector Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di ector Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
-          pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
-          ­pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
-          pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
-          pemeriksaan bank.
Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.



REFERENSI :

http://lps.go.id/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-21-th-2011-ttg-ojk

https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan

http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar