1. Pengertian
OJK
Halo teman teman isini saya akan menjelaskan tentang OJK. dan yang pertama saya ingin memberitahu apa sih OJK itu? OJKsendiri singkatan
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan aturan aturan serta yang didalamnya terdapat pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik
di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank.
dan contoh yang dimaksud dengan Non-bank itu sendiri seperti Asuransi, Dana Pensiun
Salain itu OJK bisa artikan dalam suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
2. Apa tujuan pembentukan OJK?
Nah yang kedua tujuan, pasti dong setiap pembentukan ada tujuannya "Menurut Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat."
Nah positifnya dengan adanya pembentukan OJK itu sendiri yaitu , lembaga bisa diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Contoh dari menjaga kepentingan nasional yaitu sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
dan contoh yang dimaksud dengan Non-bank itu sendiri seperti Asuransi, Dana Pensiun
Salain itu OJK bisa artikan dalam suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
2. Apa tujuan pembentukan OJK?
Nah yang kedua tujuan, pasti dong setiap pembentukan ada tujuannya "Menurut Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat."
Nah positifnya dengan adanya pembentukan OJK itu sendiri yaitu , lembaga bisa diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Contoh dari menjaga kepentingan nasional yaitu sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
3. Apa visi
dan misi OJK?
Visi OJK adalah ingin membuat indonesia menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, serta dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum maupun kesejahteraan negara.
Misi OJK adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
Visi OJK adalah ingin membuat indonesia menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, serta dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum maupun kesejahteraan negara.
Misi OJK adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
3. Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
4. Apa
fungsi, tugas, dan wewenang OJK?
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Selain itu OJK ini pun
memiliki dampak positif dan negatifnya,sedangkan dari dampak positifnya yaitu :
+ ( adanya perlindungan
nasabah dan konsumen lainnya dengan baik dan secara teratur)
- ( cakupan antara bank terbatas bank seperti Bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). Rimawan menyayangkan, OJK tidak mencakup pada koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan, mikro dan BMPT.)
- ( cakupan antara bank terbatas bank seperti Bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). Rimawan menyayangkan, OJK tidak mencakup pada koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan, mikro dan BMPT.)
UU Di SEKTOR
KEUANGAN
JUDUL : Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
TANGGAL :
22 NOVEMBER 2011
BERLAKU :
Sejak 22 NOVEMBER 2011
PENGUNDANGAN : Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 dan
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253
Rangkuman
:
Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009
tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU.
Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut dalam UU ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut dalam UU ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dibentuk dan dilandasi dengan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparanai, dan kewajaran (fairness).
UU ini memuat ketentuan tentang
organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas
pengaturan dan pengawasan terhadap ector jasa keuangan. Sedangkan ketentuan
mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan
lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat
kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang ector
jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan
diatur dalam undang-undang ectorl tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang
Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan ector jasa keuangan lainnya.
Hal-hal
Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
Tujuan,
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam ector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan ector keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan
masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan ector
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam ector jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di ector Perbankan, pasar modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di ector Perbankan, OJK mempunyai
wewenang:
-
pengaturan dan pengawasan
mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan
usaha bank.
-
pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
-
pengaturan dan pengawasan
mengenai aspek kehati-hatian bank.
-
pemeriksaan bank.
Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang
jelas demi pencapaian tujuan OJK.
REFERENSI :
http://lps.go.id/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-21-th-2011-ttg-ojk
https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar