Jumat, 15 April 2016

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

Nama   : Devi Fitriani
Kelas    : 2EB23
NPM    : 22214818


3 . WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku sejak  1 Januari 1995.
Disini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan WTO dan yang pertama saya akan menjelaskan tugas utamanya dari WTO itu sendiri adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Berikut point point tentang WTO yang saya temukan yaitu :
. Dalam perjanjian WTO terdapat aturan aturan mengenai perdagangan international yang terdiri atas beberapa Annex, Annex IA membahas tentang Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang salah satunya adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
B . International Trade Organization adalah cikal bakal WTO yang gagal pada saat itu karena pengunduran diri USA pada tahun 1951, GATT 1947 pada masa ITO, dan setelah ITO bubar, GATT menjadi wadah untuk perdagangan internasional, dianggap organisasi secara de facto, karena GATT hanyalah sebuah perjanjian,
C . WTO merupakan organisasi secara de jure yang menggantikan organisasi de factoGATT pada tahun 1994 sebagai hasil dari Uruguay Round 
D . Terdapat tiga jenis keanggotaan di WTO:
·         Negara:  Negara bisa berarti negara secara harfiah berdasarkan Montevideo Convention seperti USA, Australia, dll. atau negara berdasarkan customs territories yang merupakan daerah yang memiliki otonomi penuh dalam perdagangan internasional seperti Hong Kong yang merupakan customs territories terpisah dari Tiongkok  
·         European Communities: EC adalah anggota WTO terpisah dari keanggotaan anggotanya masing-masing yang berjumlah 28 negara di dalam WTO. Kata EC sendiri dipilih karena pada saat itu belum ada European Union dan hanya ada 3 organisasi yang dapat mewakilkan negara negara eropa yaitu, European Coal & Steel Communtiy, European Atomic Energy Community, dan European Community, EC dipilih karena lebih general sebagai representasi negara-negara di Eropa    
·         Negara Berkembang: 3/4 anggota WTO adalah negara berkembang, pemisahan antara negara berkembang dan negara biasa dikarenakan negara berkembang membutuhkan perlakuan luar biasa, dan negara itu sendirilah yang menentukan status keanggotaannya apakah menjadi negara berkembang atau tidak berdasarkan beberapa penilaian mengenai kondisi ekonomi negara tersebut.
E . Jenis laporan sengketa
    • Gagal melaksanakan / melanggar kewajiban WTO
    • Tanpa pelanggaran 
      • tidak memenuhi hak / keuntungan bagi negara lain anggota WTO
      • terdapat hambatan dalam memenuhi tujuan WTO
    • Situasi Lainnya
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).

Selain itu ada yang harus diketahui dalam WTO yaitu :
 WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
KOMENTAR MENURUTSAYA : 
Komentar negatuf saya adalah Namun, bila wto ini merupakan pendorong perdangan bebas , sesungguhnya hal tersebut malah mengandunng kerugian bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, berupa tidak terbendungnya produk impor, menyusutnya lapangan kerja, serta terancamnya pangan nasional .

Selain itu WTO punya banyak kelebihan yaitu dengan adanya program program agar tiap negara anggotanya tidak tertinggal, dan lebih maju maju dalam berdagang serta berwirausaha dan hal tersebut demi mengentaskan kemiskinan. Akan menjadi hal yang positif bila program tersebut menguntungkan semua anggotanya

SUMBER :
Buku :  “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk . Universitas Gunadarma
Buku : Bossche, Peter van den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi. 2010.Pengantar Hukum WTO. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar