Kelas : 2EB23
NPM : 22214818
3 . WORLD TRADE
ORGANIZATION (WTO)
World Trade
Organisation (WTO) atau
Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku
sejak 1 Januari 1995.
Disini saya akan
menjelaskan apa yang dimaksud dengan WTO dan yang pertama saya akan menjelaskan
tugas utamanya dari WTO itu sendiri adalah mendorong perdagangan bebas, dengan
mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan
non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan
internasional.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Berikut point point
tentang WTO yang saya temukan yaitu :
A . Dalam perjanjian WTO terdapat aturan aturan
mengenai perdagangan international yang terdiri atas beberapa Annex, Annex IA
membahas tentang Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang salah satunya
adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
B . International Trade Organization adalah
cikal bakal WTO yang gagal pada saat itu karena pengunduran diri USA pada tahun
1951, GATT 1947 pada masa ITO, dan setelah ITO bubar, GATT menjadi wadah untuk
perdagangan internasional, dianggap organisasi secara de facto,
karena GATT hanyalah sebuah perjanjian,
C . WTO merupakan organisasi secara de
jure yang menggantikan organisasi de factoGATT pada tahun
1994 sebagai hasil dari Uruguay Round
D . Terdapat tiga jenis keanggotaan di WTO:
· Negara:
Negara bisa berarti negara secara harfiah berdasarkan Montevideo
Convention seperti USA, Australia, dll. atau negara berdasarkan customs
territories yang merupakan daerah yang memiliki otonomi penuh dalam perdagangan
internasional seperti Hong Kong yang merupakan customs territories
terpisah dari Tiongkok
· European
Communities: EC adalah anggota WTO terpisah dari keanggotaan anggotanya
masing-masing yang berjumlah 28 negara di dalam WTO. Kata EC sendiri dipilih
karena pada saat itu belum ada European Union dan hanya ada 3 organisasi yang
dapat mewakilkan negara negara eropa yaitu, European Coal & Steel
Communtiy, European Atomic Energy Community, dan European Community, EC dipilih
karena lebih general sebagai representasi negara-negara di Eropa
· Negara
Berkembang: 3/4 anggota WTO adalah negara berkembang, pemisahan antara negara
berkembang dan negara biasa dikarenakan negara berkembang membutuhkan perlakuan
luar biasa, dan negara itu sendirilah yang menentukan
status keanggotaannya apakah menjadi negara berkembang atau
tidak berdasarkan beberapa penilaian mengenai kondisi ekonomi negara tersebut.
E . Jenis laporan sengketa
E . Jenis laporan sengketa
- Gagal melaksanakan / melanggar kewajiban WTO
- Tanpa pelanggaran
- tidak memenuhi hak / keuntungan bagi negara
lain anggota WTO
- terdapat hambatan dalam memenuhi tujuan WTO
- Situasi Lainnya
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam
WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang
terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat,
perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan
mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang
(goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa;
dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy
Reviews).
Selain itu ada yang harus
diketahui dalam WTO yaitu :
WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
KOMENTAR MENURUTSAYA :
Komentar negatuf saya adalah Namun, bila wto ini merupakan
pendorong perdangan bebas , sesungguhnya hal tersebut malah mengandunng
kerugian bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, berupa tidak
terbendungnya produk impor, menyusutnya lapangan kerja, serta terancamnya
pangan nasional .
Selain itu WTO punya banyak kelebihan yaitu dengan
adanya program program agar tiap negara
anggotanya tidak tertinggal, dan lebih maju maju dalam berdagang serta berwirausaha dan hal tersebut demi mengentaskan
kemiskinan. Akan menjadi hal yang positif bila program tersebut menguntungkan
semua anggotanya
SUMBER :
Buku : “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk .
Universitas Gunadarma
Buku : Bossche, Peter van
den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi. 2010.Pengantar Hukum
WTO. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar