Nama : Devi Fitriani
Kelas : 2eb23
NPM : 22214818
Saya disini akan menceritakan hobby saya yang lainnya yaitu hobby menonton film action dan Horor tapi saya lebih senang menonton film horor dan menghilangkan rasa bosan saya dengan menonton film horor online jika di bioskop sedang tidak ada film horor yang seru, dan hampir semua film horor saya suka karena menantang keberanian dan yang saya suka di film horor bisa memacu daya IQ kita dan konsen focus juga karena di film horor menceritakannya dengan alur maju mundur jadi kita harus konsen dan paham jadi seperti kaya tebak tebakan jd kita harus bisa menebak dan mengetahui kenapa ceritanya seperti . Dan yang saya sangatsuka yaitu film horor yang ada cerita berikutnya "to be continue" Kenapa saya suka karna ceritanya akan semakin seru dan membuat kita penasaran untuk cerita selanjunya
berikun film horor favorite saya yaitu
ISDIDIOUS PART 1,2,3
SINISISTER 1,2
Sabtu, 16 April 2016
SISTEM REGULASI PEREKONOMIAN INDONESIA
Nama : Devi
Fitriani
Kelas : 2eb23
Npm : 22214818
Pengertian Sistem Regulasi dan Teori Regulasi Ekonomi
Disini saya akan menjelaskan atau garis besar yang dimaksud dalam sistem regulasi adalah dimana suatu sistem mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat
dengan aturan atau pembatasan. Regulasi itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai bentuk atau cara lainnya misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
regulasi sosial (misalnya norma),
pada dasarnya membuka persamaan ekonomi dengan
memasukkan proses politik dan dilema etis dalam masyarakat. Jelas sekali tentang persoalan ekonomi bukanlah sebuah transaksi untung rugi melaikan efektifitas dan
efisiensi belaka, tetapi menyangkut dimensi keadilan, konfigurasi pembagian
kekuasaan dan lain sebagainya
Indonesia
tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem
ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan
di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi
Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat
di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan
ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan
arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan
keejahteraan masyarakat.
Salah
satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi
setiap warga Negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya
dalam membangun perekonomian. Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam
sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem
”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
Sistem
“Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi
unit-unit ekonomi di luar sektor Negara
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan
masyarakat.
Landasan
perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil
Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
·
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Berdasarkan UU perseroan terbatas
Menimbang :
a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel,
Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan
dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional;
b.
bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum
lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi
Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op
Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
c.
bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum
baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin
kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang
Perseroan Terbatas;
d.
bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut
dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa peraturan
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat
baik, secara nasional maupun internasional.
- bahwa disamping
bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum
lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesiasebagaimana diatur dalam
Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de
Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
- bahwa dalam rangka
menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat
lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan
penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan
Terbatas;
- bahwa pembaharuan
pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Kesimpulan
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan olehsuatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. TeoriEkonomi
muncul karena banyaknya dugaan mengenai regulator
yang bekerja sama dengan produsen. Dugaan tersebut memberikan permasalahan dalam deregulasi yaitu, selama industri dapat terus berjalan, produsen dapat memperoleh keuntungan denganmengendalikan
regulator dalam persaingan.Regulasi menunjuk kebijakan pemerintah
menambahkanaturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal,
barang,dan jasa.
* Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilaikeberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah ,;;mmmengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan.Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperolehdengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politiktidak akan berpengaruh
* Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilaikeberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah ,;;mmmengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan.Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperolehdengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politiktidak akan berpengaruh
Sumber
:
A.Prasetyantoko.
(2006). Teori Régulasi.
Teori Régulasi
Jumat, 15 April 2016
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
Nama : Devi Fitriani
Kelas : 2EB23
NPM : 22214818
Kelas : 2EB23
NPM : 22214818
3 . WORLD TRADE
ORGANIZATION (WTO)
World Trade
Organisation (WTO) atau
Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku
sejak 1 Januari 1995.
Disini saya akan
menjelaskan apa yang dimaksud dengan WTO dan yang pertama saya akan menjelaskan
tugas utamanya dari WTO itu sendiri adalah mendorong perdagangan bebas, dengan
mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan
non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan
internasional.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Selain itu didalam WTO itu sendiri erdapat komitmen dan konsesi antar anggota WTO, pemenuhan komitmen dan konsesi tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam WTO.
Berikut point point
tentang WTO yang saya temukan yaitu :
A . Dalam perjanjian WTO terdapat aturan aturan
mengenai perdagangan international yang terdiri atas beberapa Annex, Annex IA
membahas tentang Multilateral Agreements on Trade in Goods, yang salah satunya
adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
B . International Trade Organization adalah
cikal bakal WTO yang gagal pada saat itu karena pengunduran diri USA pada tahun
1951, GATT 1947 pada masa ITO, dan setelah ITO bubar, GATT menjadi wadah untuk
perdagangan internasional, dianggap organisasi secara de facto,
karena GATT hanyalah sebuah perjanjian,
C . WTO merupakan organisasi secara de
jure yang menggantikan organisasi de factoGATT pada tahun
1994 sebagai hasil dari Uruguay Round
D . Terdapat tiga jenis keanggotaan di WTO:
· Negara:
Negara bisa berarti negara secara harfiah berdasarkan Montevideo
Convention seperti USA, Australia, dll. atau negara berdasarkan customs
territories yang merupakan daerah yang memiliki otonomi penuh dalam perdagangan
internasional seperti Hong Kong yang merupakan customs territories
terpisah dari Tiongkok
· European
Communities: EC adalah anggota WTO terpisah dari keanggotaan anggotanya
masing-masing yang berjumlah 28 negara di dalam WTO. Kata EC sendiri dipilih
karena pada saat itu belum ada European Union dan hanya ada 3 organisasi yang
dapat mewakilkan negara negara eropa yaitu, European Coal & Steel
Communtiy, European Atomic Energy Community, dan European Community, EC dipilih
karena lebih general sebagai representasi negara-negara di Eropa
· Negara
Berkembang: 3/4 anggota WTO adalah negara berkembang, pemisahan antara negara
berkembang dan negara biasa dikarenakan negara berkembang membutuhkan perlakuan
luar biasa, dan negara itu sendirilah yang menentukan
status keanggotaannya apakah menjadi negara berkembang atau
tidak berdasarkan beberapa penilaian mengenai kondisi ekonomi negara tersebut.
E . Jenis laporan sengketa
E . Jenis laporan sengketa
- Gagal melaksanakan / melanggar kewajiban WTO
- Tanpa pelanggaran
- tidak memenuhi hak / keuntungan bagi negara
lain anggota WTO
- terdapat hambatan dalam memenuhi tujuan WTO
- Situasi Lainnya
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam
WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang
terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat,
perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan
mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang
(goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa;
dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy
Reviews).
Selain itu ada yang harus
diketahui dalam WTO yaitu :
WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
KOMENTAR MENURUTSAYA :
Komentar negatuf saya adalah Namun, bila wto ini merupakan
pendorong perdangan bebas , sesungguhnya hal tersebut malah mengandunng
kerugian bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, berupa tidak
terbendungnya produk impor, menyusutnya lapangan kerja, serta terancamnya
pangan nasional .
Selain itu WTO punya banyak kelebihan yaitu dengan
adanya program program agar tiap negara
anggotanya tidak tertinggal, dan lebih maju maju dalam berdagang serta berwirausaha dan hal tersebut demi mengentaskan
kemiskinan. Akan menjadi hal yang positif bila program tersebut menguntungkan
semua anggotanya
SUMBER :
Buku : “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk .
Universitas Gunadarma
Buku : Bossche, Peter van
den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi. 2010.Pengantar Hukum
WTO. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA
Nama : Devi Fitriani
NPM : 22214818
Kelas : 2EB23
NPM : 22214818
Kelas : 2EB23
A . HUKUM PERDATA
Disini saya akan menjelaskan atau penjelasan mengenain hukum perdata
terlebih dahulu menurut saya Hukum
perdata itu adalah (Hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di Dalam masyarakat) atau yang
dimana bisa juga di artikan sebagai aturan aturan hukum yang
dimana mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga dan pergaulan lainnya.
Selain itu Hukum perdata
dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata
formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Disini saya akan
menjelaskan perbedaan yang dimiliki oleh Hukum perdata yang pertama bisa dilihat
dalam bagian isi yaitu :
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum
keluarga
2. Hukum
harta kekayaan
3. Hukum
benda
4. Hukum
Perikatan
5. Hukum
Waris
Yang kedua bisa kita
lihat dalam bagian penafsiran yaitu kalau dilihat dalam penafsiran Hukum
perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata.
B . HUKUM PIDANA
Yang kedua saya akan menjelaskan dari hukum pidana, penjelasan dalam hukum
pidana yaitu dimana suatu aturan aturan yang dimana didalamnya hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, antau
antara subyek satu dan subyek lainnya yang saling berhubungan.
- Selain itu hukum pidata
bisa dibedakan atau di lihat dalam perbedaannya yaitu :
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Hukum itu sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
- Sedangkan menurut perbedaan yang kedua bisa di lihat dalam penerapannya yaitu :
Pelanggaran terhadAp hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1. Pihak yang menjadi korban cukuplah
melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang
terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2. Terhadap
beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang
berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian,
perkosaan dsb.
-
Yang ketiga bisa dilihat dalam contoh penafsirannya yaitu :
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
Perbedaan antara
Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi,
Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana, sebagai berikut :
1. Dari
segi mengadili
§ Hukum acara
perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata
oleh hakim perdata.
§ Hukum acara
pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana
oleh hakim pidana.
2. Dari
segi pelaksanaan
§ Pada acara
perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang
dirugikan.
§ Pada acara
pidana, inisiatifnya datang dari penuntut umum (jaksa).
3. Dari
segi penuntutan
§ Dalam acara
perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat
berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
§ Dalam acara
pidana, jaksa menjadi penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum
yang wewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut
umum atau jaksa.
4. Dari
segi pembuktian
§ Dalam acara
perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu :
tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
§ Dalam acara
pidana, tidak ada sumpah dan hanya terdapat empat alat bukti.
5. Dari
segi penarikan kembali suatu perkara
§ Dalam acara
perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik
kembali perkaranya.
§ Dalam acara
pidana, tidak ada penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam
pengadilan.
KESIMPULANNYA :
Jadi dimana antara
hukum perdata dan pidana ini adalah Hukum Perdata mengatur hubungan hukum
antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perorangan, seperti contohnya :
1. Misal: Saya merupakan anggota Perusahaan B . Pada waktu meminjam
dana di perusahaan saya terikat kontrak dengan perusahaan . Hubungan hukum
antara saya dan perusahaan bagian
koperasi dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian saya tidak mau
mengembalikan uang yang dipinjamnya, maka tindakan ini tersebut akan dikenai
aturan hukum perdata. Sedang hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat
(sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
2. Misal: Ketua kelompok Perusahaan A Tidak menyerahkan
setoran kelompok kepada bagian bendahara atau koperasi , tetapi uang tersebut digunakan
untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana
penggelapan.
SUMBER :
Buku : “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk .
Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
PENGADILAN NIAGA
Nama : Devi Fitriani
NPM : 22214818
Kelas : 2EB23
NPM : 22214818
Kelas : 2EB23
1 . LINGKUP
KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan
Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan
umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan
terhadap perkarakepailitan dan penundaan
kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga
berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di
bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan
sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
diketahui bahwa salah
satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme
penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan
pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di
Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga
hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara
substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi
absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan
kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Selain telah menyebabkan
tergesernya kompetensi pengadilan negeri, pembentukan pengadilan niaga sebagai
pengadilan khusus dalam konteks doktrin penyelesaian sengketa bidang hukum
privat paling tidak telah membawa perubahan dalam mekanisme penyelesaian
sengketa. Setidaknya terdapat dua faktor pengubah mekanisme penyelesaian
sengketa pada pengadilan negeri oleh pengadilan niaga.
Pertama, penyelesaian
perkara di pengadilan niaga ditetapkan dengan cepat (yakni ditentukan jangka
waktunya), sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sama sekali
tidak ditentukan jangka waktunya.
Kedua, sifat
penyelesaian sengketa pada pengadilan niaga ditetapkan harus efektif.
Maksudnya, putusan perkara permohonan kepailitan bersifat serta merta. Artinya,
putusan pengadilan niaga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terhadap
putusan tersebut dilakukan upaya hukum kasasi mKewenangan mutlak atau absolut
diartikan sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan yang
berkaitan dengan pemberian kekuasaaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht). Dengan
kata lain, kewenangan mutlak atau absolut ini berbicara mengenai kewenangan
badan-badan peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara.
Konsekuensinya, suatu pengadilan tidak dapat memeriksa gugatan/permohonan yang
diajukan kepadanya apabila ternyata secara formil gugatan tersebut masuk dalam
ruang lingkup kewenangan mutlak pengadilan lain. Sementara itu, kewenangan
relatif mengatur mengenai pembagian kekuasaan untuk mengadili antar pengadilan
yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat seperti yang terdapat di
dalam Pasal 118 ayat (1) Het
Herziende Indische Reglement (HIR).
Selain kewenangan absolut
dan relatif, Pengadilan Niaga juga memiliki kewenangan secara komprehensif.
Pasal 280 UU Kepailitan 1998, menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif
itu adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar kepailitan dan
PKPU serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.ataupun
peninjauan kembali
berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga
saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a.
Kepailitan dan PKPU, serta
hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan
prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak
(lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual:
1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri);
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang
Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta).
c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1. Sengketa dalam proses likuidasi.
2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan
hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban
bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin
usaha.
Di luar Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan 1998 :
Berdasarkan sifat sumir atau sederhana dari
suatu perkara di Pengadilan Niaga, maka yang harus dibuktikan cukup pada suatu
keadaan berhenti membayar. Kondisi tersebut membawa konsekuensi berbeda-beda.
Sebagian pihak mengatakan cukup dipenuhinya syarat kepailitan dalam Pasal 1
ayat (1) maka salah satu pihak (termohon pailit) dapat langsung dinyatakan
pailit. Sementara, di lain pihak mengatakan diperlukan suatu analisis lebih
lanjut di bidang hukum ekonomi dan bisnis untuk menyatakan bahwa termohon
pailit dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Salah satu pertimbangan dibentuknya
pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat
dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah
kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia
nama blog : devifitriani21.co,id
SUMBER :
Buku : “ ASPEK HUKUM DALAM BISNIS “ Neltje F Katuuk .
Universitas Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
Jumat, 01 April 2016
PENULISAN BERDASARKAN MINAT HOBY
TUGAS SOFTSKILL 2
"PENULISAN BERDASARKAN MINAT HOBY"
KELAS : 2EB23
NPM : 22214818
HOBY ( JALAN - JALAN )
Saya hoby sekali dengan jalan jalan atau wisata tetapi
saya lebih senang meluangkan waktu saya untuk jalan jalan, karena jalan jalan
bentuk untuk refrsing juga dan menghilangkan penat juga, saya biasa jalan
jalan kalau bersama keluarga untuk nonton makan makan dan jalan ketempat
lainnya. Selain berjalan jalan dengan keluarga saya juga suka meluangkan waktu
untuk jalan jalan dengan teman teman saya apa lagi menaiki motor karna bisa
merasakan alam dan sejuknya udara, tapi tidak lupa juga untuk menaiki motor saya
pake atribut lengkap. Disini saya akan menceritakan jalan jalan saya ke
" WISATA ALAM GUNUNG PANCAR" yang beralamatkan di Gunung Pancar, Cipambuan,
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat . Kenapa
saya lebih memilih jalan jalan ke wisata alam gunung pancar ini karena saya
senang dengan alam yang banyak pepohonan dan seperti hutan hutan terutama di
tempat ini adalah yang paling indah adalah pohon pinus yang sangat banyak dan
indah berbaris dan berdiri rapih tegak disekitar jalan sehingga enak di pandang
dan di hirup di udaranya serta di gunung pancar ini kita bisa mendengar merdu
suara burung dan satwa lainnya juga, selain itu kita bisa duduk di batu besar
dan melihat pemandangan di bawah gunung pancar selain itu yang lebih enaknya
adalah pemandian air panas yang menjadi penlengkap ditempat wisata ini. Maka
dari itu tempat ini salah satu favorite di daeah Bogor dan di daerah lainnnya.
berikut ini adalah salah satu gambar keindahan wisata alam gunung pancar ini ;
Nama blog : Devifitriani21.blogspot.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)